Ambalan Jendral Ahmad Yani&Maria Walanda Maramis 19-275&19-276 |
Di blog ini saya ingin memperkenalkan pramuka di golongan penegak...
- Mengenal Pramuka Penegak
Penggunaan
istilah ‘penegak’, sebagaimana istilah lainnya dalam kepramukaan,
diambilkan dari romentisme sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Kata ‘penegak’ (kata dasar ‘tegak’) merujuk pada tahap keberhasilan
bangsa Indonesia dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahap tegaknya (berdirinya) negara Indonesia ditandai dengan proklamasi
kemerdekaan yang dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945. Tahap ini
didahului oleh tahap-tahap sebelumnya seperti penyiagaan bangsa dan
penggalangan persatuan dan kesatuan yang mana kedua tahapan itu kemudian
dijadikan nama golongan anggota Gerakan Pramuka siaga dan penggalang.
Seseorang dapat menjadi pramuka penegak setelah menginjak usia 16 tahun. Sebelum dilantik menjadi pramuka penegak seorang calon pramuka penegak melewati masa yang dinamakan ‘tamu ambalan’ selama sedikitnya satu bulan. Selama menjadi tamu ambalan, calon penegak dapat mengikuti acara-acara tertentu dalam ambalan hingga kemudian dilantik dalam sebuah upacara penerimaan tamu ambalan.
2. Kode Kehormatan Pramuka Penegak
Sebagaimana golongan anggota Gerakan Pramuka lainnya, pramuka penegak memiliki kode kehormatan
yang terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Satya Pramuka
(janji) penegak disebut sebagai ‘Trisatya’ yang terdiri atas tiga butir
janji. Sedangkan Darma Pramuka (ketentuan moral) penegak disebut sebagai
‘Dasadarma’ yang terdiri atas sepuluh butir sikap dan norma tindakan
yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan
kepramukaan maupun di luarnya.
Adapun bunyi Trisatya dan Dasadarma untuk pramuka penegak adalah sebagai berikut:
Trisatya3. Pengorganisasian Pramuka Penegak
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Dasadarma
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
- menepati Dasadarma.
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
- Patriot yang sopan dan kesatria.
- Patuh dan suka bermusyawarah.
- Rela menolong dan tabah.
- Rajin, terampil, dan gembira.
- Hemat, cermat, dan bersahaja.
- Disiplin, berani, dan setia.
- Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
- Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Pramuka penegak dikumpulkan dalam kelompok-kelompok.
Kelompok atau satuan terkecil disebut ‘sangga’ yang terdiri atas 4 – 8
pramuka penegak. Sangga dinamai dengan nama-nama Perintis, Pencoba,
Pendobrak, Penegas, dan Pelaksana, atau nama-nama lain sesuai aspirasi
anggota angga. Sangga dipimpin secara bergantian oleh Pemimpin Sangga
(disingkat Pinsa) yang dipilih dari dan oleh anggota sangga yang
bersangkutan.
Tiga atau empat sangga dengan total
anggota antara 12 sampai 32 dihimpun dalam satuan yang lebih besar yang
disebut sebagai ‘ambalan’. Ambalan dipimpin oleh seorang Pemimpin
Sangga Utama yang disebut ‘Pradana’ yang dipilih dari dan oleh para
Pemimpin Sangga dalam pasukan tersebut. Pradana yang terpilih tetap
menjadi Pemimpin Sangga bagi sangganya. dalam kegiatannya, ambalan
penegak dibimbing oleh seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu
Pembina Penegak yang dipanggil dengan sebutan ‘kakak’ baik untuk putra
maupun putri. Nama ambalan diambilkan dari nama-nama pahlawan atau tokoh
sejarah, pewayangan ataupun legenda.
Dalam
ambalan dibentuk juga ‘Dewan Ambalan Penegak’ atau ‘Dewan Penegak’ yang
diketuai oleh Pradana dengan dibantu oleh perangkatnya seperti Pemangku
Adat, Kerani (Sekretaris), Bendahara, dan beberapa anggota dengan masa
bakti selama satu tahun. Tugas Dewan Penegak antara lain:
- Merancang dan melaksanakan program kegiatan
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
- Merekrut anggota baru
- Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
- Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak
Selain
itu untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab dibentuk pula
‘Dewan Kehormatan Penegak’ yang bertugas menentukan pelantikan,
penghargaan atas prestasi dan atau jasanya dan tindakan atas pelanggaran
terhadap kode kehormatan serta merehabilitasi anggota ambalan.
![]() | |||||
TANDA KECAKAPAN UMUM |